Tersangka yang berinisial K itu lalu ditangkap dengan kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur dengan laporan polisi nomor: LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.
Kasus penyekapan dan pencabulan yang dilakukan oleh warga Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dibenarkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono pada Jumat (15/05/2020) lalu.
Edhi menjelaskan, mulanya korban berinisial izin kepada ibunya untuk main ke rumah temannya berinisial I. Namun setelahnya, AL tak kunjung pulang hingga berhari-hari.
“Selanjutnya di hari ke-7 korban pun pulang ke rumah sendirian,” papar Edhi
Sementara menurut keterangan tersangka, AL dibawa ke rumah K selama 7 hari. Selama di rumahnya itulah, K mencoba membujuk rayu AL untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban yang diduga mendapat ancaman dari pelaku pun akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali di rumah tersangka K di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” kata Edhi.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Edhi. [*/Jly]