Manado . Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado meringkus pelaku pencabulan terhadap siswi SMP , Bunga (12) usai menerima laporan bernomor LP /666/lV/2020/Sulut/Resta Manado dan LP /665/lV/2020/Sulut/Resta Manado, Jumat (3/4/2020).
Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Singkil, Manado, berinisial AM alias Ambang (59) yang berprofesi sebagai pedagang dan IK alias Irwan (48) buruh bangunan.
Dari keterangan dilaporan korban terungkap ditahun 2018 pelaku Ambang mengajak Bunga pergi kerumah pelaku dengan alasan untuk memijat pelaku.
Selesai memijat , pria tua tersebut mengajak Bunga masuk kedalam kamar dan langsung menggoyang Bunga.
Sedangkan pelaku Irwan awalnya mengajak Bunga masuk kedalam kamar mandi.
Saat berada di dalam kamar mandi, pria paruh baya ini kemudian membuka baju korban dan langsung mengoyangnya.
Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan membenarkan adanya penangkapan tersebut dimana keduanya diringkus dirumah masing-masing tanpa perlawanan .
"Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Dan saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," jelas Tommy Aruan .
Baca Lengkap : radarborneo.com/2020/04/goyang-siswi-smp-dua-pria-tua-diringkus.html